
Sejumlah pasien gagal ginjal di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini menghadapi kendala serius dalam melanjutkan perawatan medis mereka. Hal ini dipicu oleh status kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan.
Akibatnya, penderita gagal ginjal yang sangat bergantung pada terapi rutin seperti cuci darah atau hemodialisis terancam tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan yang memadai. Mereka yang terdampak umumnya berasal dari kelompok masyarakat tidak mampu yang selama ini mengandalkan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan memburuknya kondisi kesehatan para pasien. Tanpa pengobatan yang konsisten, penyakit ginjal kronis dapat berkembang lebih parah dan mengancam jiwa. Pihak keluarga dan pengelola fasilitas kesehatan setempat berharap ada solusi cepat dari pemerintah terkait pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI tersebut.
Masalah ini menyoroti pentingnya sistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan, khususnya bagi penderita penyakit kronis yang memerlukan perawatan jangka panjang. Para pemangku kepentingan diharapkan segera berkoordinasi agar akses pengobatan bagi pasien gagal ginjal di Sleman tidak terputus.