
Sejak tanggal 1 November, sebanyak 22 ribu peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Sleman resmi dinonaktifkan. Kebijakan ini menimbulkan dampak serius, terutama bagi pasien lanjut usia yang menderita gagal ginjal. Mereka kini kesulitan mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sebagian besar peserta yang dinonaktifkan adalah mereka yang tidak membayar iuran secara rutin. Akibatnya, akses mereka terhadap layanan kesehatan BPJS menjadi terbatas. Kondisi ini diperparah dengan sulitnya mencari rumah sakit yang mau menerima pasien tanpa status kepesertaan aktif.
Para tenaga kesehatan di lapangan melaporkan bahwa banyak pasien lansia dengan penyakit kronis, seperti gagal ginjal, terpaksa menunda pengobatan. Mereka harus berjuang keras untuk mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Padahal, penundaan ini berisiko memperburuk kondisi kesehatan mereka.
Pemerintah daerah setempat menyadari adanya permasalahan ini. Mereka berencana untuk melakukan sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat agar kewajiban membayar iuran dapat dipenuhi. Selain itu, pihak BPJS juga diharapkan dapat memberikan solusi bagi kasus-kasus kemanusiaan yang mendesak.