
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan. Kasus ini mencuat setelah adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, KPK memutuskan untuk tidak menahan Yuddy, salah satu tersangka dalam kasus ini, karena kondisi kesehatannya yang mengidap kanker. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rekomendasi dari tim medis.
KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap Yuddy meskipun tidak ditahan. Ia diwajibkan untuk melapor secara rutin dan tidak meninggalkan kota tanpa izin. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran semua pihak yang terlibat.