
Irjen Pol Slamet Uliandi resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan pelanggaran hukum yang tengah diselidiki. Namun, ia tidak menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya yang mengalami stroke.
Menurut pihak kepolisian, keputusan untuk tidak menahan Slamet Uliandi didasarkan pada pertimbangan medis. Ia diketahui menderita stroke yang membutuhkan perawatan intensif dan pengawasan dokter secara berkala.
Penetapan tersangka terhadap Irjen Slamet Uliandi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan beberapa oknum aparat. Sebelumnya, tiga orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Meski tidak ditahan, Slamet Uliandi tetap wajib menjalani proses hukum. Ia diwajibkan untuk hadir dalam setiap panggilan penyidik dan melaporkan kondisi kesehatannya secara rutin. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan akuntabel.