
Irjen Slamet Uliandi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Meski demikian, ia tidak ditahan karena menderita stroke yang cukup parah.
Menurut informasi yang dihimpun, kondisi kesehatan pria yang akrab disapa Uliandi itu menjadi pertimbangan utama bagi penyidik. Mereka memutuskan untuk tidak menahan tersangka dan memberikan perawatan medis yang layak.
Kasus ini bermula dari temuan alat penyadap di lingkungan istana. Penyelidikan kemudian mengarah pada Uliandi yang diduga terlibat dalam operasi penyadapan tersebut. Saat ini, proses hukum masih berjalan dan Uliandi wajib menjalani pemeriksaan lanjutan.