
Bareskrim Polri resmi menetapkan SU sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang tengah ditangani. Meski status hukumnya telah ditingkatkan, SU belum menjalani penahanan karena masih dalam masa pemulihan pasca stroke.
Penetapan status tersangka terhadap SU dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup. Namun, kondisi kesehatan tersangka menjadi pertimbangan utama dalam penundaan penahanan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terutama dengan mempertimbangkan hak tersangka untuk mendapatkan perawatan medis. SU saat ini masih menjalani pengobatan intensif akibat penyakit yang dideritanya.
Proses hukum terhadap SU akan terus berjalan meskipun ia belum ditahan. Penyidik masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka sebelum menentukan langkah selanjutnya.