
Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pertemuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk tim penyusun naskah akademik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS.
Dalam forum diskusi yang digelar, Pansus membuka ruang seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif. Harapannya, Ranperda yang nantinya disahkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dan efektif dalam upaya pencegahan serta penanganan HIV/AIDS di Kaltim.
Para peserta dari LSM dan akademisi memberikan sejumlah catatan kritis, mulai dari aspek pencegahan, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum bagi penderita HIV/AIDS. Masukan ini akan dijadikan bahan pertimbangan utama dalam proses finalisasi Ranperda.
Pansus berkomitmen untuk mengakomodir semua saran yang relevan demi terciptanya regulasi yang komprehensif dan berpihak pada masyarakat. Langkah ini merupakan wujud keseriusan DPRD Kaltim dalam menghadapi tantangan epidemi HIV/AIDS di daerah.