DPRD Kaltim Rancang Peraturan Daerah Khusus HIV untuk Lindungi ODHA

Home blog DPRD Kaltim Rancang Peraturan Daerah Khusus HIV untuk Lindungi ODHA
DPRD Kaltim Rancang Peraturan Daerah Khusus HIV untuk Lindungi ODHA
DPRD Kaltim Rancang Peraturan Daerah Khusus HIV untuk Lindungi ODHA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur tengah menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penanggulangan HIV. Langkah ini diambil guna memperkuat sistem perlindungan bagi Orang dengan HIV (ODHIV) di wilayah tersebut.

Rencana penyusunan Perda ini merupakan respons terhadap masih tingginya angka kasus HIV di Kaltim serta perlunya payung hukum yang lebih komprehensif untuk menangani masalah ini. Dengan adanya Perda, diharapkan upaya pencegahan, pengobatan, dan perlindungan hak-hak ODHIV dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur.

Beberapa poin utama yang akan diatur dalam Perda ini meliputi:

  • Peningkatan akses layanan kesehatan bagi ODHIV, termasuk tes HIV, pengobatan antiretroviral (ARV), dan perawatan pendukung.
  • Program pencegahan yang lebih masif, terutama pada kelompok berisiko tinggi.
  • Penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap ODHIV di lingkungan sosial, pendidikan, dan dunia kerja.
  • Penguatan peran serta masyarakat dan organisasi peduli HIV dalam penanggulangan.

DPRD Kaltim berkomitmen untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dinas kesehatan, organisasi non-pemerintah, dan komunitas ODHIV, dalam proses penyusunan Perda ini. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan mampu memberikan solusi nyata.

Melalui Perda ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga diharapkan dapat mengalokasikan anggaran yang memadai untuk program penanggulangan HIV secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan target nasional untuk mengakhiri epidemi HIV/AIDS pada tahun 2030.