BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit dan Layanan Ini, Simak Daftarnya

Home blog BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit dan Layanan Ini, Simak Daftarnya
BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit dan Layanan Ini, Simak Daftarnya
BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit dan Layanan Ini, Simak Daftarnya

Banyak masyarakat yang belum mengetahui secara pasti layanan kesehatan apa saja yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Ternyata, tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis bisa diklaim melalui program jaminan kesehatan nasional ini.

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:

  • Penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja
  • Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan
  • Penyakit yang timbul akibat perbuatan melawan hukum
  • Penyakit yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkotika atau zat adiktif lainnya
  • Penyakit akibat percobaan bunuh diri atau tindakan menyakiti diri sendiri
  • Layanan kesehatan estetika atau kecantikan seperti operasi plastik tanpa indikasi medis
  • Perawatan gigi yang bersifat kosmetik seperti pemasangan veneer atau bleaching gigi
  • Layanan kesehatan tradisional, alternatif, atau komplementer yang belum teruji secara ilmiah
  • Pengobatan infertilitas atau masalah kesuburan seperti program bayi tabung
  • Layanan kesehatan di luar negeri tanpa rekomendasi dokter dan persetujuan BPJS
  • Pengobatan penyakit yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain seperti asuransi swasta
  • Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan indikasi medis atau berlebihan
  • Perawatan gigi palsu kecuali untuk kasus tertentu yang diatur dalam ketentuan
  • Pembelian alat bantu kesehatan seperti kacamata, alat bantu dengar, atau kursi roda tanpa resep dokter
  • Layanan kesehatan untuk hewan peliharaan
  • Pengobatan penyakit yang disebabkan oleh bencana alam yang sudah ditanggung oleh program lain
  • Layanan kesehatan yang bersifat preventif tanpa indikasi medis seperti vaksinasi untuk perjalanan
  • Pengobatan penyakit yang sudah diderita sebelum menjadi peserta BPJS Kesehatan (penyakit bawaan) kecuali untuk kondisi tertentu
  • Layanan kesehatan yang tidak tercantum dalam formularium nasional
  • Pengobatan penyakit akibat perang atau kerusuhan
  • Layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS

Pentingnya Memahami Ketentuan BPJS

Dengan mengetahui layanan apa saja yang tidak ditanggung, peserta dapat merencanakan kebutuhan kesehatan dengan lebih baik. BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan untuk sebagian besar penyakit dan layanan medis yang diperlukan, namun ada beberapa pengecualian yang harus dipahami. Selalu periksa ketentuan terbaru melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau hubungi layanan pelanggan untuk informasi lebih detail.