
Irjen Pol. Slamet Uliandi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Prabowo Subianto, tidak menjalani penahanan. Hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatannya yang mengalami stroke.
Keputusan untuk tidak menahan tersangka diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dari tim dokter. Kondisi medis yang dialami oleh Slamet Uliandi dinilai memerlukan perawatan intensif dan tidak memungkinkan untuk ditahan di sel tahanan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap komunikasi pribadi Prabowo Subianto. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Slamet Uliandi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena faktor kesehatan, proses hukum terhadapnya tetap berjalan tanpa penahanan fisik.
Pihak kepolisian memastikan bahwa meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap Irjen Slamet Uliandi tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia tetap wajib memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses persidangan jika diperlukan.