
Program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) memberikan bantuan biaya pengobatan bagi pasien gagal ginjal di Kabupaten Lebak. Bantuan ini mencakup biaya cuci darah dan pengobatan lainnya yang diperlukan oleh pasien.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, dr. Firman Rahmatullah, mengatakan bahwa program BPJS PBI sangat membantu masyarakat kurang mampu yang menderita penyakit gagal ginjal. “Dengan adanya BPJS PBI, pasien tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan yang mahal,” ujarnya.
Pasien gagal ginjal di Lebak yang terdaftar sebagai peserta BPJS PBI dapat mengakses layanan cuci darah di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini, terdapat dua rumah sakit di Lebak yang melayani cuci darah untuk pasien BPJS PBI, yaitu RSUD Adjidarmo dan RS Kurnia Cilegon.
Selain cuci darah, BPJS PBI juga menanggung biaya obat-obatan dan tindakan medis lainnya yang terkait dengan penyakit gagal ginjal. Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pasien dan keluarganya.
Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Program BPJS PBI merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.