
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Yaqut, seorang tersangka dalam kasus korupsi, sempat menjalani masa tahanan rumah. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang serius.
Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
Menurut keterangan resmi KPK, Yaqut diketahui mengidap penyakit GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) akut dan asma. Kedua penyakit ini memerlukan penanganan medis khusus yang tidak dapat diberikan secara optimal di dalam rumah tahanan biasa.
KPK menjelaskan bahwa keputusan untuk menempatkan Yaqut dalam tahanan rumah diambil sebagai bentuk pemenuhan hak kesehatan tersangka. Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, di mana penahanan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan psikis tersangka.
GERD akut merupakan kondisi di mana asam lambung naik secara berlebihan ke kerongkongan, menyebabkan iritasi dan nyeri. Sementara asma adalah penyakit pernapasan kronis yang dapat kambuh sewaktu-waktu, terutama jika terpapar pemicu seperti stres atau lingkungan yang tidak mendukung.
Dengan menjalani tahanan rumah, Yaqut diharapkan dapat memperoleh perawatan medis yang memadai dan meminimalkan risiko komplikasi kesehatan yang lebih serius. KPK memastikan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap berjalan ketat selama masa penahanan tersebut.