Waspada! Abu Vulkanik Dapat Sebabkan Sesak Napas dan Perburuk Asma, Begini Kata Dinkes DKI

Home blog Waspada! Abu Vulkanik Dapat Sebabkan Sesak Napas dan Perburuk Asma, Begini Kata Dinkes DKI
Waspada! Abu Vulkanik Dapat Sebabkan Sesak Napas dan Perburuk Asma, Begini Kata Dinkes DKI
Waspada! Abu Vulkanik Dapat Sebabkan Sesak Napas dan Perburuk Asma, Begini Kata Dinkes DKI

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat akan bahaya paparan abu vulkanik yang dapat memicu gangguan pernapasan, seperti sesak napas dan memperparah kondisi asma. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya potensi penyebaran abu vulkanik dari letusan gunung berapi di beberapa wilayah.

Kepala Dinkes DKI Jakarta menjelaskan bahwa abu vulkanik mengandung partikel-partikel halus yang jika terhirup dapat mengiritasi saluran pernapasan. Partikel ini bisa masuk hingga ke paru-paru dan menyebabkan reaksi inflamasi, terutama pada individu yang sudah memiliki riwayat penyakit pernapasan seperti asma.

Gejala yang Perlu Diwaspadai

Beberapa gejala yang mungkin timbul akibat paparan abu vulkanik meliputi batuk, sesak napas, iritasi tenggorokan, dan mata berair. Pada penderita asma, kondisi ini dapat memicu serangan asma yang lebih sering dan lebih berat. Oleh karena itu, Dinkes DKI mengimbau masyarakat, khususnya yang rentan, untuk mengambil langkah pencegahan.

Langkah Pencegahan yang Disarankan

  • Gunakan masker pelindung, terutama masker N95 atau setara, saat berada di luar ruangan.
  • Tutup jendela dan pintu rumah untuk mencegah masuknya abu vulkanik ke dalam ruangan.
  • Hindari aktivitas di luar rumah jika kualitas udara memburuk.
  • Bersihkan permukaan benda yang terkena abu dengan kain basah untuk menghindari partikel beterbangan.
  • Segera konsultasi ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala gangguan pernapasan yang memburuk.

Dinkes DKI juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan gejala ringan sekalipun, karena paparan terus-menerus dapat menimbulkan efek kesehatan jangka panjang. Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Dinkes DKI Jakarta.