
Seorang mantan santri di Situbondo menggugat dokter sebuah klinik ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp270 juta. Gugatan tersebut dilayangkan setelah pasien merasa difitnah oleh dokter yang diduga menuduh dirinya mengidap HIV usai menjalani pengobatan.
Pasien yang merupakan mantan santri tersebut mengaku mengalami kerugian secara materiil dan moril akibat tuduhan yang dinilai tidak berdasar. Sang mantan santri merasa nama baiknya tercemar dan mendapat stigma negatif di lingkungan sekitarnya setelah kabar tersebut tersebar.
Menurut laporan, kejadian bermula saat pasien memeriksakan diri ke klinik karena keluhan tertentu. Saat proses konsultasi, dokter diduga secara lisan menyatakan bahwa pasien mengidap HIV, meskipun tidak ada hasil tes laboratorium yang mendukung pernyataan tersebut.
Peristiwa ini kemudian viral dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Akibat tuduhan tanpa bukti itu, sang mantan santri mengaku dikucilkan oleh teman-teman dan tetangganya. Ia juga kesulitan mendapatkan pekerjaan karena stigma negatif yang melekat.
Kuasa hukum pasien menegaskan bahwa tindakan dokter tersebut melanggar etika kedokteran dan undang-undang perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar ada efek jera bagi tenaga kesehatan yang sembarangan menebar tuduhan.
Dokter yang digugat membantah tuduhan tersebut dan mengaku hanya memberikan penjelasan medis berdasarkan gejala yang dialami pasien. Ia mengklaim tidak pernah secara eksplisit menyebut pasien mengidap HIV.
Kasus ini masih bergulir di pengadilan dan akan disidangkan kembali dalam waktu dekat. Putusan atas gugatan Rp270 juta tersebut akan menjadi preseden penting dalam penegakan hak pasien dan perlindungan nama baik.