Purbaya Beri Tanggapan Atas Putusan MK Terkait MBG: Baru Terlaksana Tahun 2028, Jangan Sampai Membingungkan dan Melelahkan Kami

Home blog Purbaya Beri Tanggapan Atas Putusan MK Terkait MBG: Baru Terlaksana Tahun 2028, Jangan Sampai Membingungkan dan Melelahkan Kami
Purbaya Beri Tanggapan Atas Putusan MK Terkait MBG: Baru Terlaksana Tahun 2028, Jangan Sampai Membingungkan dan Melelahkan Kami
Purbaya Beri Tanggapan Atas Putusan MK Terkait MBG: Baru Terlaksana Tahun 2028, Jangan Sampai Membingungkan dan Melelahkan Kami

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui juru bicaranya, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Purbaya menyatakan bahwa implementasi program tersebut kemungkinan baru akan berjalan pada tahun 2028.

Menurutnya, jika program MBG dipaksakan untuk segera direalisasikan, hal ini justru akan menimbulkan kebingungan dan kelelahan bagi para pemangku kepentingan. “Lebih baik kita fokus pada persiapan yang matang agar program ini berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Purbaya menambahkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan anggaran, infrastruktur, dan sumber daya manusia, sebelum menjalankan program MBG secara nasional. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang cermat untuk menghindari kegagalan di kemudian hari.

Putusan MK sendiri telah memberikan landasan hukum bagi program MBG, namun waktu pelaksanaannya masih perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kesiapan teknis di lapangan. Purbaya berharap agar semua pihak dapat bersabar dan mendukung proses persiapan yang sedang berjalan.