Polemik ‘Black Label’ Bukan Jamu: Aiptu Husni Minta Izin Toko Rasa Baru Dicabut, Kadinkes Lampura Peringatkan Risiko Kanker dan Kerusakan Organ Akibat Miras

Home blog Polemik ‘Black Label’ Bukan Jamu: Aiptu Husni Minta Izin Toko Rasa Baru Dicabut, Kadinkes Lampura Peringatkan Risiko Kanker dan Kerusakan Organ Akibat Miras
Polemik 'Black Label' Bukan Jamu: Aiptu Husni Minta Izin Toko Rasa Baru Dicabut, Kadinkes Lampura Peringatkan Risiko Kanker dan Kerusakan Organ Akibat Miras
Polemik 'Black Label' Bukan Jamu: Aiptu Husni Minta Izin Toko Rasa Baru Dicabut, Kadinkes Lampura Peringatkan Risiko Kanker dan Kerusakan Organ Akibat Miras

Seorang anggota polisi berinisial Aiptu Husni menyoroti peredaran minuman berlabel ‘Black Label’ yang disebut-sebut bukan termasuk jamu. Ia mendesak agar izin usaha Toko Rasa Baru segera dicabut. Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Utara mengingatkan bahaya serius dari konsumsi minuman keras, seperti risiko kanker dan kerusakan organ tubuh.

Menurut Aiptu Husni, produk ‘Black Label’ yang beredar di masyarakat tidak dapat dikategorikan sebagai jamu karena kandungan alkoholnya yang tinggi. Ia menilai penggolongan produk ini sebagai jamu adalah bentuk penyesatan informasi yang dapat membahayakan kesehatan publik. Oleh karena itu, ia mendesak otoritas terkait untuk mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional Toko Rasa Baru.

Sementara itu, Kadinkes Lampura memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa minuman keras, termasuk yang berlabel ‘Black Label’, mengandung zat berbahaya yang dapat memicu kanker, merusak fungsi hati, ginjal, serta organ vital lainnya. Peringatan ini disampaikan agar warga lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan klaim produk yang menyesatkan.

Dugaan pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang layak kini tengah menjadi sorotan. Pihak kepolisian daerah setempat dikabarkan telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Toko Rasa Baru. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi produk ilegal yang membahayakan masyarakat beredar luas.