
Pemerintah Kota Tangerang berencana mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanggulangan HIV/AIDS. Sebagai gantinya, akan diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang lebih spesifik dan adaptif terhadap kondisi terkini.
Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi mendalam terhadap efektivitas perda yang sudah berjalan. Perda sebelumnya dinilai kurang optimal dalam menjangkau kelompok rentan dan mengakomodasi perkembangan penanganan HIV/AIDS.
Perwal yang baru nantinya akan lebih fokus pada langkah-langkah preventif, deteksi dini, serta akses pengobatan yang lebih mudah bagi warga. Selain itu, peraturan ini juga akan memperkuat peran komunitas dan tenaga kesehatan dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kota Tangerang.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penanganan HIV/AIDS di Kota Tangerang bisa lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menekan angka penyebaran virus tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk terus mendukung program-program kesehatan yang dijalankan pemerintah.