
Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara ilegal di Dubai dilaporkan mengalami stroke dan kini terlantar di sebuah pusat penampungan. Peristiwa ini menyoroti kembali risiko yang dihadapi oleh para pekerja yang berangkat tanpa prosedur resmi.
Menurut informasi yang dihimpun, pria tersebut diketahui menderita stroke dan membutuhkan perawatan medis segera. Namun, karena statusnya yang tidak memiliki dokumen resmi, akses terhadap layanan kesehatan menjadi terbatas. Ia ditemukan dalam kondisi lemah di pusat penampungan setelah sebelumnya bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur yang benar.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan yang dialami PMI ilegal di luar negeri. Selain risiko kesehatan, mereka juga rentan terhadap eksploitasi, upah yang tidak dibayar, hingga kesulitan mendapatkan perlindungan hukum. Pemerintah Indonesia diimbau untuk lebih gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya bekerja secara ilegal dan pentingnya mengikuti prosedur resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KBRI Dubai terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kasus ini. Namun, diharapkan ada upaya cepat untuk memberikan bantuan medis dan repatriasi bagi PMI yang sakit tersebut.