
Seorang warga Sleman yang menderita gagal ginjal terpaksa membatalkan rencana pengobatannya setelah status kepesertaannya dalam Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Kejadian ini menyoroti masalah serius dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Pasien tersebut sebelumnya telah dijadwalkan untuk menjalani terapi rutin, namun saat tiba di fasilitas kesehatan, ia diberitahu bahwa kartu BPJS-nya tidak aktif. Hal ini mengakibatkan pengobatan yang sangat dibutuhkan harus ditunda tanpa kepastian.
Kepesertaan PBI seharusnya menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, termasuk mereka yang membutuhkan perawatan intensif seperti cuci darah. Namun, kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem yang dapat merugikan pasien.
Pemerintah daerah setempat diharapkan segera menindaklanjuti permasalahan ini dan memastikan bahwa prosedur administratif tidak menghambat pelayanan kesehatan yang vital. Sementara itu, pasien dan keluarganya masih menunggu kejelasan status kepesertaan agar dapat melanjutkan pengobatan.