
Seorang narapidana kasus korupsi di Bank BRI Cabang Tarakan meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit kanker. Selama menjalani perawatan, ia sempat mengikuti serangkaian sesi kemoterapi untuk memperpanjang harapan hidupnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam perkara korupsi yang merugikan negara. Namun, sebelum hukuman selesai dijalani, penyakit ganas yang dideritanya kambuh dan memerlukan penanganan medis intensif.
Pihak rumah sakit tempat ia dirawat mengonfirmasi bahwa pasien tersebut menerima perawatan paliatif serta kemoterapi rutin. Meskipun telah berusaha semaksimal mungkin, kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Kepergiannya meninggalkan duka bagi keluarga dan rekan-rekan terdekat. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, serta perhatian terhadap hak kesehatan bagi para narapidana yang sedang menjalani masa hukuman.