
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menahan mantan Direktur Utama Bank Jabar Banten (BJB) dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan mengungkapkan kondisi kesehatannya yang serius.
Mantan pejabat BJB tersebut mengaku tengah menderita kanker prostat. Kondisi medis ini menjadi pertimbangan utama bagi penyidik KPK untuk tidak melakukan penahanan terhadap dirinya. Penjelasan mengenai penyakit yang dideritanya disampaikan langsung oleh tersangka kepada awak media.
“Saya memiliki kanker prostat,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan. Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai alasan KPK tidak menahan dirinya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sendiri telah mengonfirmasi bahwa kondisi kesehatan tersangka memang menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam proses hukum. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa keputusan tidak menahan didasarkan pada aspek kemanusiaan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap mantan Dirut BJB tetap berjalan. Ia diwajibkan untuk memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan. KPK juga memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara transparan.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirut BJB ini terkait dengan pengelolaan dana dan kebijakan di lingkungan Bank BJB. KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap tuntas perkara tersebut.