KPCDI Uji Frasa ‘Bantuan Iuran’ UU BPJS demi Lindungi Pasien Gagal Ginjal

Home blog KPCDI Uji Frasa ‘Bantuan Iuran’ UU BPJS demi Lindungi Pasien Gagal Ginjal
KPCDI Uji Frasa 'Bantuan Iuran' UU BPJS demi Lindungi Pasien Gagal Ginjal
KPCDI Uji Frasa 'Bantuan Iuran' UU BPJS demi Lindungi Pasien Gagal Ginjal

Komite Pasien dan Disabilitas Indonesia (KPCDI) mengajukan pengujian frasa ‘bantuan iuran’ dalam Undang-Undang BPJS ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan bagi pasien gagal ginjal yang membutuhkan akses layanan kesehatan yang lebih adil.

Menurut KPCDI, frasa ‘bantuan iuran’ dalam aturan BPJS sering menimbulkan multitafsir yang merugikan pasien. Akibatnya, banyak pasien gagal ginjal kesulitan mendapatkan jaminan kesehatan penuh karena status kepesertaan yang tidak jelas.

Pengujian ini diharapkan dapat memastikan bahwa pasien tidak lagi terbebani biaya iuran yang tidak terjangkau, terutama bagi mereka yang bergantung pada cuci darah rutin. KPCDI menekankan pentingnya kepastian hukum agar hak kesehatan pasien terlindungi secara menyeluruh.

Dengan uji materi ini, KPCDI berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kejelasan interpretasi frasa ‘bantuan iuran’ sehingga tidak ada lagi celah yang merugikan pasien gagal ginjal di Indonesia.