
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap frasa “Bantuan Iuran” yang tercantum dalam Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Langkah ini diambil untuk memperjuangkan perlindungan yang lebih kuat bagi pasien gagal ginjal yang menjalani terapi cuci darah.
Dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, KPCDI menilai bahwa frasa tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada akses layanan kesehatan bagi pasien gagal ginjal, terutama terkait iuran yang harus dibayarkan.
Menurut perwakilan KPCDI, selama ini istilah “Bantuan Iuran” sering diartikan secara berbeda oleh berbagai pihak, sehingga menyebabkan kebingungan di kalangan pasien. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum agar hak pasien atas jaminan kesehatan tidak terhambat.
Gugatan ini diharapkan dapat mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penafsiran yang jelas dan mengikat terhadap frasa tersebut. Dengan demikian, pasien gagal ginjal dapat memperoleh perlindungan optimal tanpa harus menghadapi kendala administratif.
Proses uji materi ini menjadi sorotan publik, mengingat BPJS Kesehatan merupakan program vital bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.