
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Prof. Dr. KH. Niam, menyatakan dukungannya terhadap Asma Ahdia, seorang kadet yang dikeluarkan dari Universitas Pertahanan (Unhan) karena mengenakan jilbab. Prof. Niam menilai keberanian Asma patut diapresiasi dan meminta Unhan untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.
Menurut Prof. Niam, tidak ada aturan yang melarang penggunaan jilbab di lingkungan pendidikan, termasuk di lembaga pertahanan. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama, sehingga seharusnya tidak ada diskriminasi terhadap mahasiswi yang berjilbab.
“Saya sangat menghormati keteguhan Asma dalam mempertahankan keyakinannya. Seharusnya Unhan bisa menerima kembali kadet tersebut dengan tetap memberikan kesempatan untuk menuntut ilmu,” ujar Prof. Niam dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa tradisi dan peraturan di lembaga pendidikan militer seharusnya bisa disesuaikan dengan semangat toleransi dan kebhinekaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Dukungan ini diharapkan dapat menjadi titik terang bagi Asma Ahdia dan mendorong perubahan kebijakan yang lebih inklusif di Unhan.