Kemenkumham Sulteng Harmonisasi Rapergub KPAP: Memperkuat Aturan Penanganan HIV/AIDS

Home blog Kemenkumham Sulteng Harmonisasi Rapergub KPAP: Memperkuat Aturan Penanganan HIV/AIDS
Kemenkumham Sulteng Harmonisasi Rapergub KPAP: Memperkuat Aturan Penanganan HIV/AIDS
Kemenkumham Sulteng Harmonisasi Rapergub KPAP: Memperkuat Aturan Penanganan HIV/AIDS

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah baru-baru ini menggelar acara harmonisasi rancangan peraturan gubernur (rapergub) terkait Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi (KPAP). Langkah ini diambil untuk memperkuat regulasi dalam penanggulangan penyakit HIV/AIDS di daerah.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai pihak terkait dilibatkan untuk membahas dan menyempurnakan naskah rapergub agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan di lapangan. Harapannya, regulasi ini dapat menjadi landasan yang kokoh bagi upaya pencegahan, pengobatan, dan dukungan bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA).

Mengapa Harmonisasi Ini Penting?

Harmonisasi regulasi menjadi krusial untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau pertentangan antara peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan adanya rapergub KPAP yang terharmonisasi, koordinasi antara dinas kesehatan, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor terkait lainnya diharapkan berjalan lebih efektif.

Selain itu, penguatan aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan, mengurangi stigma, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam program penanggulangan HIV/AIDS di Sulawesi Tengah.

  • Memperjelas tugas dan fungsi KPAP dalam koordinasi lintas sektor.
  • Menyelaraskan program penanggulangan HIV/AIDS dengan kebijakan nasional.
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dan ODHA dalam perencanaan serta evaluasi program.

Dengan dimulainya proses harmonisasi ini, diharapkan rapergub KPAP dapat segera disahkan menjadi peraturan gubernur yang mengikat dan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sulawesi Tengah.