
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mengupayakan agar biaya prosedur transplantasi sumsum tulang dapat ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan pengobatan ini.
Transplantasi sumsum tulang merupakan salah satu metode pengobatan penting untuk berbagai penyakit serius, seperti kanker darah, talasemia, dan gangguan sistem kekebalan tubuh. Selama ini, biaya yang dibutuhkan untuk menjalani prosedur tersebut tergolong mahal, sehingga tidak semua pasien mampu menjangkaunya.
Dengan rencana ini, diharapkan pasien yang memenuhi kriteria medis dapat memperoleh pengobatan tanpa harus terbebani oleh biaya yang tinggi. Kemenkes saat ini masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk mematangkan skema pembiayaan dan kriteria kepesertaan.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat. Jika terealisasi, maka prosedur transplantasi sumsum tulang akan menjadi salah satu layanan lanjutan yang dijamin oleh program JKN.