
Raksasa farmasi global, Johnson & Johnson, dikabarkan siap menggelontorkan dana hingga US$5,5 miliar atau setara dengan Rp85 triliun untuk menyelesaikan rangkaian gugatan hukum terkait produk bedak bayi mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengakhiri ribuan tuntutan yang menyatakan bahwa produk tersebut mengandung karsinogen dan menyebabkan berbagai jenis kanker.
Menurut laporan yang beredar, tawaran penyelesaian ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah industri farmasi. Dana tersebut akan dialokasikan untuk kompensasi bagi para korban yang mengaku menderita kanker ovarium dan mesothelioma setelah menggunakan bedak bayi Johnson & Johnson dalam jangka panjang.
Keputusan perusahaan untuk menyelesaikan gugatan secara massal ini dinilai sebagai strategi untuk menghindari proses pengadilan yang panjang dan berbiaya tinggi. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap keamanan produk-produk Johnson & Johnson.
Meski demikian, perusahaan tetap membantah tuduhan bahwa bedak bayi mereka mengandung asbes atau bahan berbahaya lainnya. Johnson & Johnson menegaskan bahwa produk mereka aman digunakan dan keputusan untuk menyelesaikan gugatan bukanlah bentuk pengakuan atas kesalahan.
Proses penyelesaian gugatan ini masih harus mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan para penggugat. Jika disetujui, dana kompensasi akan didistribusikan kepada ribuan korban yang telah mengajukan tuntutan hukum di berbagai negara bagian Amerika Serikat.
Kasus ini menjadi sorotan global karena menyangkut keamanan produk konsumen yang telah digunakan selama puluhan tahun oleh jutaan orang di seluruh dunia. Johnson & Johnson sendiri telah menghentikan penjualan bedak bayi berbasis talk di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat dan Kanada, sejak tahun 2020.