Gugat Klinik Bismillah Rp270 Juta, Pasien Tak Terima Divonis HIV Tanpa Pemeriksaan Laboratorium

Home blog Gugat Klinik Bismillah Rp270 Juta, Pasien Tak Terima Divonis HIV Tanpa Pemeriksaan Laboratorium
Gugat Klinik Bismillah Rp270 Juta, Pasien Tak Terima Divonis HIV Tanpa Pemeriksaan Laboratorium
Gugat Klinik Bismillah Rp270 Juta, Pasien Tak Terima Divonis HIV Tanpa Pemeriksaan Laboratorium

Seorang pasien menggugat Klinik Bismillah ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp270 juta. Gugatan ini diajukan karena pasien merasa dirugikan setelah dinyatakan positif HIV tanpa melalui tes laboratorium yang memadai.

Menurut keterangan yang dihimpun, pasien merasa diagnosis tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan prosedur medis yang benar. Ia mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan darah atau tes laboratorium lainnya yang diperlukan untuk memastikan status HIV.

Akibat vonis tersebut, pasien mengalami tekanan psikologis yang berat, stigma sosial, serta kerugian materi. Ia menganggap tindakan klinik tersebut telah melanggar hak-haknya sebagai pasien dan melanggar standar pelayanan kesehatan yang berlaku.

Melalui kuasa hukumnya, pasien meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan dan memberikan sanksi kepada Klinik Bismillah. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pentingnya prosedur diagnostik yang akurat dan etis dalam pelayanan kesehatan.