Erick Soedjasa Mengaku ke Singapura untuk Berobat Kanker, Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Rp 37 M

Home blog Erick Soedjasa Mengaku ke Singapura untuk Berobat Kanker, Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Rp 37 M
Erick Soedjasa Mengaku ke Singapura untuk Berobat Kanker, Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Rp 37 M
Erick Soedjasa Mengaku ke Singapura untuk Berobat Kanker, Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Rp 37 M

Erick Soedjasa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 37 miliar, mengaku bahwa dirinya pergi ke Singapura untuk menjalani pengobatan kanker. Pengakuan ini disampaikan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian akibat investasi bodong yang dikelola oleh Erick Soedjasa. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 37 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Alasan Ke Singapura

Dalam pemeriksaan, Erick Soedjasa mengaku bahwa dirinya pergi ke Singapura untuk berobat kanker. Ia mengklaim bahwa penyakit yang dideritanya memerlukan penanganan medis khusus yang hanya tersedia di luar negeri. Namun, keterangan ini masih dalam proses verifikasi oleh pihak berwenang.

Proses Hukum

Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Erick Soedjasa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menawarkan investasi yang tidak jelas legalitasnya.

Kronologi Penangkapan

Erick Soedjasa ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari para korban yang merasa dirugikan. Ia sempat menghilang dan diduga melarikan diri ke luar negeri. Namun, berkat kerjasama dengan imigrasi, ia berhasil diamankan saat tiba di Indonesia dari Singapura.

  • Total kerugian korban: Rp 37 miliar
  • Modus: Penawaran investasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar
  • Status tersangka: Erick Soedjasa
  • Langkah selanjutnya: Proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut

Artikel ini ditulis ulang dari sumber: obat.id