
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur penanganan HIV/AIDS. Langkah ini diambil untuk memperkuat upaya pencegahan penularan serta mengurangi stigma negatif yang masih melekat pada penderita.
Fokus pada Pengendalian dan Edukasi
Perda yang diusulkan ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam penanggulangan HIV/AIDS di Makassar. Fokus utamanya adalah pada strategi pencegahan penularan dan penghapusan diskriminasi terhadap Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA).
Menurut anggota DPRD Makassar, regulasi ini diperlukan karena masih banyaknya kasus baru HIV/AIDS setiap tahunnya. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang cara penularan dan pencegahan juga dianggap belum maksimal.
Mengurangi Stigma dan Meningkatkan Akses Layanan
Salah satu poin penting dalam rancangan Perda ini adalah upaya menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap ODHA. Stigma yang kuat seringkali membuat ODHA enggan untuk memeriksakan diri atau mengakses layanan kesehatan, yang justru memperburuk kondisi penyebaran virus.
DPRD juga mendorong agar layanan kesehatan bagi ODHA semakin mudah dijangkau. Mulai dari tes HIV, konseling, hingga pengobatan antiretroviral (ARV) harus tersedia secara gratis dan tanpa diskriminasi.
Harapan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Inisiatif DPRD Makassar ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk pegiat HIV/AIDS. Mereka berharap Perda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik.
Langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut oleh DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Makassar. Proses ini diharapkan berjalan lancar sehingga Perda dapat segera diberlakukan dan memberikan dampak nyata dalam penanggulangan HIV/AIDS di Makassar.