Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Home blog Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat 21 penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam manfaat BPJS Kesehatan.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar penyakit yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan:

  • Penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja
  • Penyakit akibat perang, kerusuhan, atau bencana alam
  • Penyakit yang sengaja ditimbulkan, seperti percobaan bunuh diri atau narkoba
  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  • Penyakit yang diakibatkan oleh alkoholisme atau ketergantungan obat
  • Penyakit yang memerlukan perawatan di luar negeri
  • Penyakit yang dapat dicegah dengan vaksinasi, seperti campak, polio, dan difteri
  • Penyakit yang dianggap sebagai penyakit katastropik, seperti kanker stadium akhir, gagal ginjal kronis, dan sirosis hati

Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain penyakit, ada juga layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam manfaat BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik, suntik botox, dan perawatan gigi kosmetik
  • Perawatan gigi yang bersifat estetika, seperti pemutihan gigi dan pemasangan behel
  • Perawatan alternatif dan komplementer, seperti akupunktur, pijat refleksi, dan pengobatan herbal
  • Perawatan di rumah sakit kelas VIP atau kelas khusus
  • Perawatan yang bersifat eksperimental atau belum terbukti secara ilmiah
  • Perawatan yang dilakukan di luar fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Perawatan yang tidak sesuai dengan indikasi medis
  • Perawatan yang memerlukan alat kesehatan yang tidak termasuk dalam daftar alat kesehatan yang dijamin
  • Perawatan yang memerlukan obat-obatan yang tidak termasuk dalam daftar obat yang dijamin

Pengecualian dan Ketentuan Khusus

Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian untuk penyakit dan layanan di atas. Misalnya, untuk penyakit katastropik seperti kanker, BPJS Kesehatan tetap memberikan manfaat untuk pengobatan pada stadium awal. Selain itu, untuk perawatan gigi, BPJS Kesehatan memberikan manfaat untuk perawatan gigi dasar seperti penambalan dan pencabutan gigi.

Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami dengan baik penyakit dan layanan yang tidak ditanggung agar dapat merencanakan kebutuhan kesehatan secara lebih optimal. Dengan demikian, peserta dapat memanfaatkan program BPJS Kesehatan secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.