BPOM Rilis 14 Kosmetik Berbahaya Terbaru, Bisa Sebabkan Kanker dan Gangguan Saraf

Home blog BPOM Rilis 14 Kosmetik Berbahaya Terbaru, Bisa Sebabkan Kanker dan Gangguan Saraf
BPOM Rilis 14 Kosmetik Berbahaya Terbaru, Bisa Sebabkan Kanker dan Gangguan Saraf
BPOM Rilis 14 Kosmetik Berbahaya Terbaru, Bisa Sebabkan Kanker dan Gangguan Saraf

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan daftar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Dalam rilis terbaru, ditemukan 14 produk kosmetik yang mengandung zat kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna sintetis terlarang.

Daftar 14 Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM

BPOM mengidentifikasi produk-produk tersebut mengandung bahan yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, mulai dari kanker hingga kerusakan sistem saraf. Berikut adalah rincian kategori produk yang masuk daftar hitam:

  • Krim pemutih wajah yang mengandung merkuri dan hidrokuinon melebihi ambang batas aman
  • Lipstik dengan kandungan pewarna tekstil yang dilarang dalam kosmetik
  • Bedak tabur yang mengandung timbal (Pb) melebihi batas maksimal
  • Produk perawatan kulit (skincare) impor tanpa izin edar dan terdeteksi mengandung bahan pemicu kanker

Efek Berbahaya bagi Kesehatan Pengguna

Penggunaan kosmetik ilegal ini secara dapat menyebabkan berbagai macam penyakit degeneratif. Paparan jangka panjang terhadap merkuri dapat merusak ginjal, sistem saraf pusat, hingga menyebabkan gangguan perkembangan janin. Sementara itu, hidrokuinon yang digunakan berlebihan bisa memicu okronosis, yaitu perubahan warna kulit permanen yang sulit disembuhkan. Kandungan pewarna tekstil yang dilarang seperti rodamin B juga berpotensi bersifat karsinogenik (pemicu kanker).

Imbauan untuk Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu cermat sebelum membeli produk kosmetik. Periksa label izin edar BPOM, komposisi bahan, serta tanggal kedaluwarsa. Hindari membeli produk secara daring (online) yang menawarkan harga jauh di bawah pasaran wajar. Jika menemukan produk yang mencurigakan, laporkan segera ke BPOM melalui kanal pengaduan resmi.