
Para investor kini tak perlu lagi repot mengurus berbagai izin usaha di Batam. BP Batam telah menyederhanakan proses perizinan dengan menyediakan layanan terpadu untuk 1.416 jenis izin.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi investasi dan meningkatkan iklim bisnis di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. Dengan sistem satu atap ini, investor cukup mendatangi satu lokasi saja untuk mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi dan mendorong kemudahan berusaha di Indonesia. BP Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar investor semakin tertarik menanamkan modalnya di Batam.
Dengan adanya 1.416 izin yang bisa diurus secara terpusat, diharapkan proses investasi menjadi lebih efisien, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. Hal ini sejalan dengan visi menjadikan Batam sebagai pintu gerbang investasi utama di Indonesia.