
Barantan (Badan Karantina Pertanian) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 184 ekor burung yang diduga hendak diselundupkan masuk ke wilayah Jawa Timur. Tindakan tegas ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran virus flu burung yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan peternakan di daerah tersebut.
Penindakan dilakukan oleh petugas karantina di salah satu pos pemeriksaan di Jawa Timur. Burung-burung tersebut ditemukan dalam kondisi terkendala dan tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah. Petugas langsung mengamankan seluruh burung dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyakit berbahaya yang menyertainya.
Kepala Badan Karantina Pertanian menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan masuknya penyakit hewan menular, seperti flu burung, yang dapat berdampak luas pada sektor peternakan dan kesehatan publik. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan hewan yang melanggar aturan karantina.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menjaga ketahanan pangan dan kesehatan hewan di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, yang merupakan salah satu sentra peternakan unggas nasional. Masyarakat juga diimbau untuk selalu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait lalu lintas hewan kepada otoritas terkait.