Aturan Baru Penanggulangan HIV/AIDS di Mempawah Selesai Diharmonisasi, Perkuat Perlindungan ODHA

Home blog Aturan Baru Penanggulangan HIV/AIDS di Mempawah Selesai Diharmonisasi, Perkuat Perlindungan ODHA
Aturan Baru Penanggulangan HIV/AIDS di Mempawah Selesai Diharmonisasi, Perkuat Perlindungan ODHA
Aturan Baru Penanggulangan HIV/AIDS di Mempawah Selesai Diharmonisasi, Perkuat Perlindungan ODHA

Proses harmonisasi rancangan peraturan bupati (raperbup) tentang penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Mempawah telah rampung. Langkah ini merupakan hasil kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat.

Langkah Strategis Lindungi ODHA

Penyelesaian harmonisasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di wilayah Mempawah. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang komprehensif dalam penanganan kasus HIV/AIDS.

Isi Regulasi

Raperbup tersebut memuat seketentuan yang bertujuan untuk:

  • Menjamin hak-hak ODHA mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.
  • Mengatur mekanisme pencegahan penularan HIV/AIDS di masyarakat.
  • Memperkuat peran serta semua pihak, termasuk pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan komunitas, dalam upaya penanggulangan.
  • Memberikan sanksi tegas bagi pelaku diskriminasi terhadap ODHA.

Proses Harmonisasi

Kegiatan harmonisasi yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar memastikan bahwa seluruh pasal dalam raperbup telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan norma hukum nasional.

Dengan selesainya tahap ini, raperbup selanjutnya akan diproses untuk ditetapkan menjadi peraturan bupati. Masyarakat, khususnya ODHA dan keluarganya, menantikan implementasi aturan ini guna menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan bebas stigma.