
Asma Ahdia, seorang mahasiswi, menunjukkan keteguhan hatinya dalam mempertahankan keyakinan untuk tetap mengenakan hijab. Sikapnya ini mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI mendesak Universitas Pertahanan (Unhan) untuk segera memulihkan hak pendidikan Asma.
Dalam pernyataan resminya, MUI menekankan bahwa hak untuk menjalankan keyakinan agama, termasuk berhijab, adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, Unhan dinilai harus bertanggung jawab untuk mengembalikan hak belajar Asma yang sempat terhambat karena kebijakan internal kampus.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya toleransi serta penghormatan terhadap kebebasan beragama di lingkungan pendidikan tinggi. MUI berharap Unhan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan manusiawi.