
Pihak Klinik Bismillah akhirnya angkat bicara terkait tuduhan bahwa mereka menyatakan seorang pasien positif HIV. Melalui kuasa hukumnya, klinik tersebut membantah keras dugaan tersebut.
Menurut penjelasan kuasa hukum, dokter yang menangani pasien saat itu tidak pernah memberikan diagnosis atau vonis HIV. Yang dilakukan tenaga medis hanyalah proses anamnesis, yaitu pengumpulan data melalui wawancara medis untuk mengetahui keluhan dan riwayat kesehatan pasien.
“Dokter hanya melakukan anamnesis, bukan mendiagnosis atau memvonis pasien dengan HIV. Tidak ada pernyataan medis yang menyimpulkan bahwa pasien terinfeksi HIV dari hasil pemeriksaan awal tersebut,” tegas kuasa hukum Klinik Bismillah.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang menyebut klinik tersebut telah memvonis seorang pasien mengidap HIV. Pihak klinik menegaskan bahwa mereka selalu mengikuti prosedur medis yang benar dan tidak akan gegabah dalam memberikan diagnosis.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berkaitan dengan masalah kesehatan. Pihak Klinik Bismillah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar di publik.