
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Langkah ini diambil untuk memperkuat upaya pencegahan penyebaran virus serta menghapus stigma negatif terhadap para pengidap HIV/AIDS di masyarakat.
Inisiatif ini menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang masif guna meningkatkan kesadaran publik akan bahaya HIV/AIDS. Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya perlindungan hak-hak orang dengan HIV/AIDS (ODHA) agar mereka tidak mengalami diskriminasi dalam kehidupan sosial maupun akses layanan kesehatan.
Melalui Ranperda ini, diharapkan terbentuk regulasi yang komprehensif untuk menekan angka penularan HIV/AIDS di Makassar. DPRD juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung program pencegahan dan menghilangkan stigma yang kerap menjadi hambatan dalam penanganan penyakit ini.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kota Makassar diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terarah. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari diskriminasi.