
BALIPOST.com – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana, Bali, dikabarkan meninggal dunia saat bekerja di Polandia. Jenazah korban kini dalam proses pemulangan ke tanah air melalui koordinasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena sang pekerja migran meninggal di luar negeri dengan kondisi yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Disnaker memastikan akan mengawal setiap proses pemulangan jenazah, termasuk mengurus dokumen dan biaya yang diperlukan.
Menurut informasi yang dihimpun, korban sebelumnya bekerja di Polandia melalui jalur resmi. Pihak Disnaker Jembrana telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di Polandia untuk memfasilitasi kepulangan jenazah secepatnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jembrana menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga jenazah tiba di Indonesia. “Kami akan memberikan pendampingan penuh kepada keluarga korban, termasuk dalam hal pengurusan administrasi dan pemulangan jenazah,” ujarnya.
Keluarga korban di Jembrana pun telah diberitahu dan tengah bersiap menerima kedatangan jenazah. Proses pemulangan diperkirakan memakan waktu beberapa hari karena harus melalui prosedur kepabeanan dan karantina sesuai aturan internasional.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Disnaker berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga korban serta memastikan hak-hak almarhum sebagai PMI terpenuhi.