Eks Perokok Wajib Skrining Paru hingga 15 Tahun Pasca Berhenti

Home blog Eks Perokok Wajib Skrining Paru hingga 15 Tahun Pasca Berhenti
Eks Perokok Wajib Skrining Paru hingga 15 Tahun Pasca Berhenti
Eks Perokok Wajib Skrining Paru hingga 15 Tahun Pasca Berhenti

Bagi Anda yang pernah menjadi perokok aktif, meskipun sudah berhenti bertahun-tahun lalu, risiko terkena kanker paru-paru tetap mengintai. Sebuah studi terbaru menegaskan bahwa mantan perokok masih perlu menjalani pemeriksaan paru-paru secara rutin hingga 15 tahun setelah berhenti merokok.

Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal medis terkemuka mengungkapkan bahwa risiko kanker paru pada mantan perokok baru menurun signifikan setelah satu setengah dekade. Oleh karena itu, skrining menggunakan low-dose CT scan sangat disarankan untuk kelompok ini, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat merokok berat.

“Banyak mantan perokok merasa aman setelah berhenti, padahal risiko kanker paru masih cukup tinggi dalam 15 tahun pertama,” jelas dr. Andika, spesialis paru dari RS Pusat Nasional. Ia menambahkan bahwa deteksi dini melalui skrining rutin dapat meningkatkan angka keselamatan pasien hingga 80%.

Skrining paru dianjurkan bagi mantan perokok berusia 50–80 tahun dengan riwayat merokok setara 20 batang per hari selama 30 tahun, atau 40 batang per hari selama 15 tahun. Meski sudah berhenti, mereka tetap harus memeriksakan diri setiap tahun.

Pemeriksaan ini penting karena kanker paru sering tidak menimbulkan gejala pada tahap awal. Ketika gejala seperti batuk kronis atau sesak napas muncul, kanker biasanya sudah berada di stadium lanjut. Dengan skrining rutin, nodul atau tumor kecil bisa terdeteksi lebih awal.

Jadi, jika Anda atau keluarga adalah mantan perokok, jangan tunda untuk melakukan skrining paru. Ingat, berhenti merokok adalah langkah besar, tetapi perlindungan kesehatan tidak berhenti di situ.