
Pemerintah Prancis baru saja mengesahkan sebuah undang-undang yang mengatur tentang bantuan kematian (assisted dying). Langkah ini menuai sorotan tajam, terutama terkait hak-hak pasien yang menderita penyakit tak tersembuhkan.
Latar Belakang Pengesahan UU
Undang-undang ini disetujui setelah melalui perdebatan panjang di parlemen Prancis. Para pendukungnya berargumen bahwa regulasi ini memberikan otonomi lebih kepada pasien dalam menentukan akhir hidup mereka. Sementara itu, pihak yang kontra khawatir akan potensi penyalahgunaan dan dampak etisnya.
Poin Penting dalam UU Bantuan Kematian
Beberapa ketentuan utama dalam undang-undang tersebut antara lain:
- Hanya pasien dewasa dengan penyakit terminal yang tidak dapat disembuhkan yang memenuhi syarat.
- Pasien harus menyatakan persetujuan secara sukarela dan berulang kali dalam jangka waktu tertentu.
- Prosedur medis harus dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional yang terlatih.
Dengan disahkannya UU ini, Prancis bergabung dengan sejumlah negara lain yang telah melegalkan praktik serupa, seperti Belgia, Belanda, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat.