Modus Guru Ngaji di Boyolali: Pura-Pura Sembuhkan Penyakit, Kantongi Rp105,3 Juta Uang Jemaah

Home blog Modus Guru Ngaji di Boyolali: Pura-Pura Sembuhkan Penyakit, Kantongi Rp105,3 Juta Uang Jemaah
Modus Guru Ngaji di Boyolali: Pura-Pura Sembuhkan Penyakit, Kantongi Rp105,3 Juta Uang Jemaah
Modus Guru Ngaji di Boyolali: Pura-Pura Sembuhkan Penyakit, Kantongi Rp105,3 Juta Uang Jemaah

Seorang guru ngaji di Boyolali, Jawa Tengah, nekat melakukan penipuan dengan modus berpura-pura mampu menyembuhkan berbagai penyakit. Aksi bejatnya ini berhasil menguras uang milik jemaah hingga mencapai Rp105,3 juta.

Pelaku yang diketahui berinisial S (45) ini, memanfaatkan kepercayaan para jemaah yang datang kepadanya untuk berobat. Dengan keyakinan bahwa dirinya memiliki kemampuan supranatural, ia meyakinkan korban untuk memberikan sejumlah uang sebagai biaya pengobatan.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Hartanto, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai, buku tabungan, dan kartu ATM milik korban.

Modus Operandi Pelaku

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara menawarkan jasa pengobatan alternatif kepada para jemaah yang datang ke tempatnya mengaji. Ia mengaku mampu menyembuhkan berbagai penyakit, mulai dari penyakit ringan hingga berat. Agar lebih meyakinkan, pelaku kerap menggunakan media air putih yang telah didoakan sebagai obat.

Setelah korban percaya, pelaku kemudian meminta sejumlah uang sebagai biaya pengobatan. Jumlahnya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Uang tersebut diklaim sebagai biaya ritual dan pembelian bahan-bahan khusus.

Korban Mulai Curiga

Aksi penipuan ini mulai terungkap ketika salah satu korban, berinisial W (55), merasa tidak ada perubahan pada penyakitnya setelah menjalani pengobatan. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boyolali.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama kurang lebih dua tahun.

Korban dan Kerugian

Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp105,3 juta. Uang tersebut merupakan tabungan dan hasil penjualan aset milik korban yang diberikan kepada pelaku secara bertahap.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp15 juta
  • Buku tabungan milik korban
  • Kartu ATM milik korban
  • Handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.