
Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, seorang tokoh hukum, Sahetapy, menyamakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan ‘orang impoten’. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks kritik terhadap fungsi dan peran DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sahetapy menilai bahwa DPD tidak memiliki kekuatan yang signifikan dalam proses legislasi dan pengawasan, sehingga dianggap seperti organ yang tidak berfungsi optimal.
Menurut Sahetapy, meskipun DPD dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah, dalam praktiknya lembaga ini seringkali tidak mampu memberikan kontribusi yang berarti. Ia menyebutkan bahwa kewenangan DPD yang terbatas membuatnya seperti ‘mandul’ dalam menjalankan tugasnya. Pernyataan ini menuai berbagai reaksi dari kalangan politisi dan akademisi, yang sebagian setuju dengan kritik tersebut, sementara yang lain membela eksistensi DPD.
Kritik Sahetapy ini kembali membuka diskusi tentang perlunya reformasi terhadap lembaga perwakilan daerah. Banyak pihak berharap agar DPD dapat diperkuat perannya agar lebih efektif dalam memperjuangkan aspirasi daerah. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa perubahan signifikan memerlukan amandemen konstitusi yang tidak mudah dilakukan.