
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyoroti tindakan penonaktifan mendadak peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengakibatkan terputusnya akses cuci darah bagi pasien gagal ginjal. Kasus ini dinilai sebagai bentuk pelayanan publik yang tidak sesuai dengan prosedur dan merugikan masyarakat.
Dalam laporan yang diterima, Ombudsman mengungkapkan bahwa banyak pasien gagal ginjal yang tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan akibat penonaktifan tersebut. Mereka kesulitan mendapatkan perawatan cuci darah yang sangat vital untuk kelangsungan hidup. Ombudsman menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak boleh terjadi karena dapat mengancam nyawa pasien.
Ombudsman Jateng telah meminta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah, untuk segera memperbaiki sistem dan mengembalikan akses layanan bagi pasien. Mereka juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar warga negara atas kesehatan. Ombudsman berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan tepat, sehingga pasien gagal ginjal bisa kembali mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan tanpa hambatan.