DPRD Tangerang Cabut Perda HIV/AIDS Lama, Siapkan Aturan Baru yang Lebih Komprehensif

Home blog DPRD Tangerang Cabut Perda HIV/AIDS Lama, Siapkan Aturan Baru yang Lebih Komprehensif
DPRD Tangerang Cabut Perda HIV/AIDS Lama, Siapkan Aturan Baru yang Lebih Komprehensif
DPRD Tangerang Cabut Perda HIV/AIDS Lama, Siapkan Aturan Baru yang Lebih Komprehensif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang akan segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Aturan lama itu dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kebijakan terkini. Sebagai gantinya, DPRD tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang diharapkan lebih efektif dalam menangani penyebaran dan penanggulangan HIV/AIDS di wilayah tersebut.

Alasan Pencabutan Perda Lama

Perda Nomor 4 Tahun 2021 dianggap memiliki sejumlah kelemahan, baik dari sisi substansi maupun implementasi. Beberapa pasal dinilai kurang relevan dengan kondisi lapangan, sehingga menghambat upaya pencegahan dan pengobatan HIV/AIDS. Dengan adanya aturan baru, diharapkan program penanggulangan bisa berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.

Fokus Raperda Baru

Raperda yang tengah digodok akan mengusung pendekatan yang lebih humanis dan berbasis hak asasi manusia. Beberapa poin penting yang akan diatur meliputi:

  • Peningkatan akses layanan kesehatan bagi penderita HIV/AIDS tanpa diskriminasi.
  • Penguatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghilangkan stigma negatif.
  • Kerja sama lintas sektor antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan tenaga kesehatan.
  • Pengawasan dan evaluasi berkala terhadap program penanggulangan yang berjalan.

DPRD menargetkan Raperda ini bisa disahkan dalam waktu dekat agar aturan baru segera menggantikan perda lama yang dicabut.