
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar mengambil langkah tegas dengan melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran obat sirup di apotek dan toko obat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes) yang bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus gangguan ginjal akut.
Kepala Dinkes Denpasar, dr. AA Ayu Agung Candrawati, menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada obat-obatan yang diduga memiliki potensi risiko terhadap ginjal. Tim pengawas akan memeriksa secara langsung stok obat, izin edar, serta memastikan tidak ada produk yang dilarang beredar.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau para apoteker dan pemilik toko obat untuk lebih selektif dalam menyediakan obat, terutama yang dikonsumsi oleh anak-anak. “Kami minta mereka untuk mematuhi regulasi dan segera melaporkan jika menemukan obat mencurigakan,” ujarnya.
Pengawasan ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan secara berkala untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha. Dinkes Denpasar juga bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) setempat dalam melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel obat.
Masyarakat diimbau untuk tidak panik, namun tetap waspada. Jika menemukan gejala gangguan ginjal pada anak, seperti berkurangnya frekuensi buang air kecil, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat. Dinkes Denpasar berkomitmen untuk terus memantau situasi dan memberikan informasi terkini kepada publik.