Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai November 2026

Home blog Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai November 2026
Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai November 2026
Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai November 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengumumkan perubahan kebijakan yang akan berlaku efektif per 1 November 2026. Mulai tanggal tersebut, sebanyak 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan tidak lagi masuk dalam paket jaminan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menyeimbangkan keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta memastikan dana iuran digunakan secara lebih tepat sasaran. Pemerintah menilai bahwa beberapa layanan yang selama ini ditanggung dinilai tidak esensial atau dapat ditangani dengan cara lain yang lebih efisien.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Dicabut

Berikut adalah rincian layanan dan penyakit yang tidak lagi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mulai November 2026:

  • Operasi plastik yang bersifat kosmetik, seperti sedot lemak dan perawatan kecantikan lainnya
  • Perawatan gigi yang bersifat estetika, misalnya pemutihan gigi
  • Terapi kesuburan dan program bayi tabung
  • Pengobatan untuk gangguan tidur yang tidak terkait kondisi medis serius
  • Layanan akupunktur untuk tujuan relaksasi
  • Pengobatan penyakit akibat penyalahgunaan narkoba dan alkohol
  • Perawatan untuk kondisi yang disebabkan oleh tindakan kriminal yang disengaja
  • Operasi ganti kelamin
  • Layanan kesehatan di luar negeri tanpa rujukan resmi
  • Pengobatan alternatif dan komplementer yang tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan
  • Perawatan untuk cedera akibat tawuran atau perkelahian
  • Pengobatan penyakit akibat percobaan bunuh diri
  • Layanan kesehatan untuk hewan peliharaan
  • Terapi okupasi untuk gangguan perkembangan ringan
  • Pengobatan untuk kondisi yang sudah ada sebelum peserta terdaftar (pre-existing condition) dalam kasus tertentu
  • Perawatan paliatif untuk penyakit terminal tanpa rekomendasi dokter
  • Layanan kesehatan gigi dan mulut yang bersifat preventif tanpa indikasi medis
  • Pengobatan untuk penyakit langka yang tidak termasuk dalam daftar prioritas nasional
  • Layanan psikoterapi jangka panjang tanpa batasan
  • Perawatan untuk kecanduan game atau internet
  • Pengobatan untuk kondisi yang terkait dengan penggunaan zat adiktif selain tembakau

Implikasi bagi Peserta

Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memeriksa kembali manfaat yang tersedia dan mempersiapkan diri jika membutuhkan layanan yang kini tidak ditanggung. Bagi yang memiliki asuransi tambahan, disarankan untuk mengecek polis masing-masing. Pemerintah juga akan memberikan masa transisi hingga November 2026 agar peserta dapat menyesuaikan diri.

Informasi lebih lengkap mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan di 1500 400.