KPCDI Perluas Gugatan ke UU SJSN untuk Perkuat Perlindungan Pasien Gagal Ginjal

Home blog KPCDI Perluas Gugatan ke UU SJSN untuk Perkuat Perlindungan Pasien Gagal Ginjal
KPCDI Perluas Gugatan ke UU SJSN untuk Perkuat Perlindungan Pasien Gagal Ginjal
KPCDI Perluas Gugatan ke UU SJSN untuk Perkuat Perlindungan Pasien Gagal Ginjal

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tidak hanya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang BPJS, tetapi juga memperluas gugatan ke Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Langkah ini diambil demi memperkuat perlindungan hukum bagi pasien gagal ginjal.

Dalam gugatan tersebut, KPCDI menyoroti sejumlah pasal yang dinilai belum memberikan jaminan optimal bagi pasien yang membutuhkan terapi cuci darah. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan agar hak-hak pasien gagal ginjal lebih terakomodasi dalam sistem jaminan sosial.

Ketua KPCDI menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar tuntutan prosedural, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan bagi ribuan pasien di seluruh Indonesia.