
Ketua Pansus HIV DPRD Kalimantan Timur menyoroti bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang HIV/AIDS di provinsi tersebut masih jauh tertinggal. Ia mengingatkan bahwa stigma terhadap orang dengan HIV (ODHIV) masih menjadi ancaman serius yang perlu segera diatasi.
Menurutnya, perda yang ada saat ini belum mampu menjawab tantangan dan kebutuhan penanganan HIV di lapangan. Salah satu kelemahan utama adalah kurangnya perlindungan hukum bagi ODHIV dari diskriminasi dan stigma sosial.
“Perda HIV yang ada sekarang tidak lagi relevan. Banyak hal yang harus diperbarui, terutama dalam hal pencegahan, pengobatan, dan perlindungan hak-hak ODHIV,” ujar Ketua Pansus HIV.
Ia menekankan bahwa stigma justru menjadi salah satu penghalang utama dalam upaya penanggulangan HIV. Banyak ODHIV yang enggan memeriksakan diri atau mengakses layanan kesehatan karena takut mendapat perlakuan diskriminatif.
Ketua Pansus HIV mendesak pemerintah daerah untuk segera merevisi perda tersebut agar lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan ODHIV. Revisi perda harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas ODHIV, tenaga kesehatan, dan lembaga swadaya masyarakat.
“Kami berharap perda baru nantinya bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi ODHIV dari stigma dan diskriminasi, serta memastikan akses mereka terhadap layanan kesehatan yang layak,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kampanye edukasi publik untuk mengubah persepsi masyarakat tentang HIV. Edukasi yang benar dapat mengurangi stigma dan mendorong lebih banyak orang untuk melakukan tes HIV secara sukarela.
“Stigma tidak hanya merugikan ODHIV secara psikologis, tetapi juga menghambat upaya kita semua dalam mengendalikan penyebaran HIV. Oleh karena itu, revisi perda dan kampanye edukasi harus berjalan beriringan,” pungkasnya.