Kemenkes Usulkan 22 Penyakit Baru untuk Diagnosis di Fasilitas Medis Khusus, Termasuk Terapi Tradisional

Home blog Kemenkes Usulkan 22 Penyakit Baru untuk Diagnosis di Fasilitas Medis Khusus, Termasuk Terapi Tradisional
Kemenkes Usulkan 22 Penyakit Baru untuk Diagnosis di Fasilitas Medis Khusus, Termasuk Terapi Tradisional
Kemenkes Usulkan 22 Penyakit Baru untuk Diagnosis di Fasilitas Medis Khusus, Termasuk Terapi Tradisional

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini mengajukan usulan untuk menambahkan sebanyak 22 jenis penyakit dan kelompok penyakit ke dalam daftar yang dapat didiagnosis di fasilitas medis khusus. Langkah ini mencakup pula penyakit-penyakit yang dapat diobati dengan pendekatan pengobatan tradisional.

Usulan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan diagnosis yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan, terutama bagi mereka yang memanfaatkan terapi non-konvensional. Dengan penambahan ini, diharapkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia semakin meningkat dan mampu menjangkau lebih banyak pasien.

Kemenkes terus berupaya mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan medis yang beragam, termasuk mengintegrasikan pengobatan tradisional ke dalam sistem kesehatan formal. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan standar pelayanan yang lebih baik bagi praktisi dan pasien pengobatan tradisional.